Pembimbing Tesis

Pembimbing Tesis adalah satu orang dosen Pascasarjana yang diusulkan oleh Ketua Program Studi kepada Direktur yang berkualifikasi doktor dengan jenjang akademik serendah-rendahnya lektor kepala, pembimbing melaksanakan tugas pembimbingan sejak diterbitkan SK Direktur.

Jangka Waktu Bimbingan

  1. Bimbingan tesis minimal 8 kali bimbingan sejak diterimanya SK Direktur;
  2. Waktu bimbingan penyusunan tesis diberikan maksimal selama 3 semester;
  3. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan penyusunan tesis dalam batas maksimal sebagaimana tersebut pada point 2 di atas, dapat mengajukan perpanjangan waktu;
  4. Jika setelah perpanjangan waktu mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan, maka harus mengajukan proposal tesis baru selama masa studinya masih memungkinkan.

Penggantian Pembimbing

  1. Alasan Penggantian Pembimbing, penggantian pembimbing dapat dimungkinkan jika terjadi salah satu dari hal-hal berikut ini:
    • Berhalangan tetap;
    • Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas pembimbingan;
    • Permintaan pembimbing;
    • Permintaan mahasiswa;
    • Ada konflik antara pembimbing dan mahasiswa yang dibimbing.
  1. Prosedur
    • Mahasiswa mengajukan permohonan penggantian pembimbing kepada Ketua Program Studi dengan menyebutkan alasan permohonan;
    • Dalam hal alasan sebagaimana tersebut pada poin a., Ketua Program Studi diharuskan melakukan verifikasi atas kebenaran alasan tersebut sebelum menetapkan penggantian pembimbing.

Monitoring dan Evaluasi

  1. Bimbingan Tesis
    • Ketua program studi melakukan monitoring bimbingan tesis setiap semester dengan mengacu buku panduan monitoring;
    • Setiap mahasiswa mendapatkan Buku panduan monitoring bimbingan tesis bersamaan dengan SK Pembimbing;
    • Ketua Program Studi memperingatkan dosen dan atau mahasiswa yang tidak menunjukan progres penulisan tesis.
  2. Penulisan Tesis
    • Ketua Program Studi mengevaluasi secara berkala progres penulisan tesis bagi mahasiswa yang telah ujian proposal tesis;
    • Ketua Program Studi memberikan sanksi bagi mahasiswa yang melebihi batas waktu penulisan tesis yang telah ditetapkan

Review Tesis

  1. Reviewer tesis adalah tim yang diangkat oleh direktur yang bertugas untuk mereview tesis sebelum didaftarkan ujian tesis;
  2. Tim reviewer terdiri dari ketua program studi, tenaga kependidikan, dan dosen yang memiliki kualifikasi kebahasaan;
  3. Tugas tim reviewer mengoreksi tata bahasa dan tata tulis serta cek plagiasi dengan batas toleransi maksimal 20%.

Daftar Pembimbing Tesis

Untuk cek Pembimbing Tesis silahkan ketik NIM atau NAMA pada kolom search