Ujian Komprehensif

Ujian Komprehensif adalah upaya mengetahui kemampuan mahasiswa dalam memahami dan mengembangkan materi-materi perkuliahan yang sesuai dengan bidang keilmuan program studi yang ada pada tingkat civitas akademika Pascasarjana UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri Purwokerto. Ujian komprehensif juga dipahami sebagai proses mempertahankan hasil kajian teoritis terhadap tema penelitian (state of the art) yang akan dijadikan dasar penyusunan rencana penelitian atau proposal penelitian tesis ataupun disertasi.

Tujuan

1) Menilai wawasan, kemampuan dan kedalaman akademik mahasiswa;
2) Menilai kemampuan penalaran dan analisis mahasiswa.;
3) Menilai kemampuan mahasiswa dalam mengembangkan teori-teori yang sesuai dengan disiplin keilmuan program studi.

PERSYARATAN PENDAFTARAN

1) Mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan menunjukkan kuitansi pembayaran SPP semester berjalan;

2) Telah lulus semua mata kuliah;

3) Memperoleh Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00;

4) Menyerahkan makalah sesuai dengan konsentrasi;

5) Sertifikat TOEFL/ EPTIP skor minimal 500

ketentuan makalah

1) Topik makalah disesuaikan dengan kisi-kisi yang ada.

2) Sistematika makalah terdiri atas: latar belakang masalah, pokok-pokok masalah, metode/pendekatan, pembahasan, analisis dan kesimpulan.

3) Referensi minimal 15 dan yang berbahasa asing minimal 5 referensi.

4) Jumlah halaman minimal 25; kertas kwarto A.4; dengan spasi 1,5; times new roman 12; traditional Arabic 16; dan menggunakan footnote.

pelaksanaan

1) Direktur Pascasarjana membentuk panitia yang bertugas menyelenggarakan seluruh kegiatan ujian komprehensif;

2) Direktur Pascasarjana menetapkan mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan untuk menempuh ujian komprehensif;

3) Ujian dilaksanakan secara tertulis dan lisan, dilakukan secara individual di hadapan tim penguji;

4) Tim penguji ujian lisan terdiri dari dua orang penguji dalam satu majelis sidang;

5) Ketentuan pelaksanaan Ujian Komprehensif diatur dalam peraturan tersendiri.

nilai komprehensif

1) Mahasiswa yang lulus ujian komprehensif mendapatkan surat keterangan lulus ujian komprehensif yang disyahkan oleh direktur pascasarjana;

2) Kelulusan dari ujian komprehensif merupakan salah satu syarat bagi mahasiswa untuk mengikuti ujian tesis.

Pendaftaran Ujian Komprehensif

Daftar disini