Misbachudin | Magister ke-315

Misbachudin, Pria kelahiran Brebes 3 Juni 1977, Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Kepala KUA di Kecamatan Bulakamba Kementerian Agama Kabupaten Brebes. Kamis 12 Juli 2018 mengikuti ujian Tesis di Ruang Sidang Pascasarjana IAIN Purwokerto. Alumni S1 Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya tahun 1999 ini berhasil menyelesaikan masa studi selama 7 semester di Pascasarjana IAIN Purwokerto.

Tesis berjudul Tukar Guling (Ruislag) Tanah Wakaf pada Proyek Jalan Tol Pejagan Pemalang di Kabupaten Tegal Perspektif Hukum Islam. Penelitiannya menunjukkan pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah wakaf pada Proyek Jalan Tol Pejagan-Pemalang di Kabupaten Tegal berjalan sesuai dengan langkah-langkah yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf pada prinsipnya telah mengatur tatacara dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses tersebut. Pertama, adanya kepentingan yang mendesak/ darurat untuk kepentingan/ kemaslahatan umum yaitu pengadaan jalan tol Pejagan-Pemalang untuk memecahkan persoalan kemacetan di wilayah pesisir utara pulau jawa. Kedua, tanah penukar harus seimbang atau lebih baik dibanding tanah yang ditukar. Ketiga, pelaksanaan tukar guling (ruislag) tersebut harus mendapatkan izin dari Menteri Agama dan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Di bawah bimbingan Dr. H. Jamal Abdul Aziz, M.Ag. berhasil mempertahankan Tesisnya oleh penguji 1) Dr. H. Munjin, M.Pd.I., 2) Dr. Hj. Nita Triana, M.Si., 3) Dr. H. Ridwan, M.Ag., 4) Dr. Supani, M.A. dinyatakan lulus dengan predikat Memuaskan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,50 dinyatakan sebagai Magister ke 315 Pascasarjana IAIN Purwokerto.