Hasanudin | Magister ke-16

Hasanudin, Pria kelahiran Ciamis 15 Januari 1985, Mahasiswa Program Studi Ilmu Pendidikan Dasar Islam, pada hari Jum’at 19 Mei 2015 mengikuti ujian Tesis di Ruang Sidang Pascasarjana IAIN Purwokerto. Alumni S1 Universitas Al-Ahgaff Yaman tahun 2013 ini berhasil menyelesaikan masa studi selama 4 semester di Pascasarjana IAIN Purwokerto.

Tesis berjudul Kontroversi Asuransi (Analisis terhadap Argumentasi Muṣṭafā Aḥmad az-Zarqā’ (1907-1999 M) Tentang Pembolehan Asuransi). Penelitian ini merupakan jenis penelitian library research di mana peneliti meneliti sumber-sumber tertulis yang memuat pemikiran Muṣṭafā Aḥmad az-Zarqā’ terkait argumen yang diajukannya mengenai asuransi. Data-data diambil dari karya az-Zarqā’ baik secara langsung maupun tidak langsung yang memuat pemikiran dan argumennya terkait masalah tersebut. Perangkat analisis yang dipakai adalah deskriptif dengan pendekatan normatif. Ijtihad bi ar-Ra’y adalah Pengarahan akal dan pemikiran dengan satu atau beberapa media yang dapat mengantarkan kepada petunjuk (Allah) dalam menggali hukum (istinbāṭ) terhadap sesuatu yang tidak ada ketentuannya dalam naṣṣ. Sedangkan metode yang digunakan dalam ijtihad bi ar-ra’y kaitanya dengan hukum asuransi paling tidak ada tiga. Yaitu metode istiṣḥābī, ta’līlī, istiṣlāḥī. Adapuan hasil temuan dari penelitian ini adalah dalam prespektif teori hukum Islam argumen-argumen az-Zarqā’ dapat dibenarkan. Teori hukum Islam yang dipakai az-Zarqā’ dalam mengupas asuransi adalah teori ijtihad bi ar-ra’y dengan metode istiṣḥābī dan ta’līlī. Dengan metode istiṣḥābī az-Zarqā’ memandang bahwa asuransi merupakan akad baru yang belum ada dalam fikih Islam di mana setiap muslim diperbolehkan membuat akad baru yang belum ada sebelumnya selama tidak ada dalil yang melarangnya. Sedangkan dengan metode ta’līlī az-Zarqā’ menganalogikan asuransi dengan akad-akad yang sudah ada dalam fikih Islam. Di antaranya adalah akad muwālāh dalam mażhab Ḥanafī, ḍamān Khaṭr aṭ-Ṭārīq dalam mażhab Ḥanafī, al-Iltizām wa al-Wa’d al-Mulzim dalam mażhab Mālikī, ‘āqilah.

Di bawah bimbingan Dr. Hj. Naqiyah, M.Ag. dan Dr. Jamal Abdul Aziz, M.Ag. berhasil mempertahankan Tesisnya oleh penguji 1) Dr. H. Abdul Basit, M.Ag., 2) Dr. H. A. Luthfi Hamidi, M.Ag., 3) Dr. Supani, M.A. dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,64 dinyatakan sebagai Magister ke 16 Pascasarjana IAIN Purwokerto.