Sonhaji | Magister ke-18

Sonhaji, Pria kelahiran , Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, pada hari Rabu 19 Agustus 2015 mengikuti ujian Tesis di Ruang Sidang Pascasarjana IAIN Purwokerto. Alumni S1 IAIN Purwokerto tahun 2015 ini berhasil menyelesaikan masa studi selama  semester di Pascasarjana IAIN Purwokerto.

Tesis berjudul Implementasi Akad Muḍārabah pada Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah di Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga dalam Perspektif Fikih. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif dari perspektif fikih. Metode pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokasi penelitian di KJKS Tamzis Purbalingga dan KSU/BMT Buana Nawa Kartika Purbalingga. Akad muḍārabah merupakan akad berdasarkan amanah antara Ṣahib al-māl dan muḍārib dalam posisi sederajat. Ṣahib al-māl memberikan dana modal usaha dan muḍārib menjalankan usaha tanpa keterlibatan Ṣahib al-māl. Kerugian menjadi beban Ṣahib al-māl dan keuntungan diterima kedua pihak dengan bagi hasil berdasarkan kesepakatan dalam akad. Implementasi akad muḍārabah di KJKS Tamzis Purbalingga dan KSU/BMT Buana Nawa Kartika Purbalingga ditujukan kepada bahwa calon muḍārib yang telah memiliki usaha, pengembalian modal selama akad berlangsung, pembagian hasil diproyeksikan pada saat akad, kerugian usaha ditanggung oleh muḍārib dan adanya jaminan dalam pembiayaan. Dalam perspektif fikih calon muḍārib yang disyaratkan telah memiliki usaha lebih tepat sebagai akad musyarakah dan bukan akad muḍārabah. Pengembalian modal dengan jangka waktu lebih dari enam bulan diproyeksikan dalam jangka waktu tertentu dengan metode sliding rate, penentuan besarnya bagi hasil diproyeksikan dalam jangka waktu tertentu sebelum usaha dimulai tidak sesuai dengan fikih dan menyerupai riba yang dilarang Al Qur’an Surah Al-Baqarah [2] : 278-279. Pertanggungan kerugian usaha dibebankan kepada muḍārib dan jaminan sebagai keharusan adanya dalam akad muḍārabah tidak sesuai dengan fikih.

Di bawah bimbingan Dr. Maria Ulpah, M.Si. berhasil mempertahankan Tesisnya oleh penguji 1) Dr. H. Abdul Basit, M.Ag., 2) Dr. Hj. Tutuk Ningsih, M.Pd., 3) Dr. H. Sunhaji, M.Ag., 4) Dr. H. Rohmad, M.Pd. dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,74 dinyatakan sebagai Magister ke 202 Pascasarjana IAIN Purwokerto.