Nur Wahid | Magister ke-322

Nur Wahid, Pria kelahiran —, Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, pada hari — mengikuti ujian Tesis di Ruang Sidang Pascasarjana IAIN Purwokerto. Alumni — ini berhasil menyelesaikan masa studi selama — semester di Pascasarjana IAIN Purwokerto.

Tesis berjudul Multi Akad dalam Produk Gadai Emas di Bank Syariah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Bank Syariah Mandiri dan BRI Syariah KC. Purwokerto). Adapun yang menjadi objek penelitian disini adalah multi akad gadai emas. Penelitian hukum sosiologis atau empiris digunakan untuk pengukuran terhadap peraturan perundang-undangan tertentu mengenai efektivitasnya. Definisi-definisi operasional dapat diambil dari peraturan perundang-undangan tersebut. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Konstruk gadai emas di Bank Syariah Mandiri dan BRI Syariah KC. Purwokertotersebut adalah gabungan antara akad tabarru’ (qarḍ dan rahn) dengan tijari (ijārah) jenis al-’uqūd al-murakabah al-mutanāqiḍah (akad yang berlawanan). Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW gabungan akad tersebut hukumnya dilarang.

Di bawah bimbingan Dr. H. Jamal Abdul Aziz, M.Ag. berhasil mempertahankan Tesisnya oleh penguji 1) Dr. H. Abdul Basit, M.Ag., 2) Dr. Hj. Nita Triana, M.Si., 3) Dr. H. Syufa’at, M.Ag., 4) Dr. H. Achmad Siddiq, M.H.I., M.H. dinyatakan lulus dengan predikat dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) — dinyatakan sebagai Magister ke 322 Pascasarjana IAIN Purwokerto.