
Purwokerto — Pascasarjana mengadakan kegiatan seminar pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 08.00–12.00 WIB. Kegiatan ilmiah ini menghadirkan Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum. sebagai pembicara utama, dengan Dr. Layla Mardliyah, M.Pd. sebagai moderator. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Direktur Pascasarjana, para Ketua dan Sekretaris Program Studi, serta sekitar 80 mahasiswa.
Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan doa, sebelum memasuki sesi utama. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Dr. Atabik, M.Ag., yang menegaskan pentingnya membangun kesadaran hukum serta integritas moral dalam lingkungan akademik.
Dalam pemaparannya yang berjudul “Tindak Pidana dalam Dunia Pendidikan,” Prof. Hibnu Nugroho menyoroti berbagai bentuk kejahatan yang masih terjadi di sektor pendidikan. Ia menyatakan:
“Kejahatan dalam dunia pendidikan di Indonesia berpusat pada ‘tiga dosa besar’ yaitu: kekerasan seksual, perundungan (bullying), dan intoleransi yang merusak mental serta fisik peserta didik. Selain itu, ada pelanggaran akademik seperti plagiarisme, manipulasi data, dan kecurangan.”
Menurutnya, kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang menimbulkan dampak psikologis mendalam bagi korban. Trauma yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu proses belajar, tetapi juga dapat memengaruhi perkembangan kepribadian dan masa depan peserta didik.
Perundungan atau bullying juga menjadi perhatian utama. Tindakan ini, baik dalam bentuk verbal, fisik, maupun sosial, dapat menggerus rasa percaya diri dan kesehatan mental korban. Jika dibiarkan, bullying berpotensi menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak aman dan tidak kondusif bagi pertumbuhan akademik maupun karakter.
Sementara itu, intoleransi dinilai sebagai ancaman terhadap harmoni dalam dunia pendidikan yang majemuk. Sikap tidak menghargai perbedaan latar belakang agama, budaya, maupun pandangan dapat memicu konflik serta menghambat terciptanya suasana belajar yang inklusif.
Di samping tiga persoalan tersebut, Prof. Hibnu juga menyinggung berbagai pelanggaran akademik yang kerap terjadi, seperti plagiarisme, manipulasi data penelitian, dan bentuk-bentuk kecurangan lainnya. Praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah hukum karena merusak integritas ilmiah dan kredibilitas institusi pendidikan.
Melalui penyelenggaraan seminar ini, Pascasarjana berharap mahasiswa semakin memahami urgensi penegakan hukum dan etika dalam dunia pendidikan. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen institusi dalam membangun budaya akademik yang aman, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta kemanusiaan.
