
PURWOKERTO—Pascasarjana Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto menyelenggarakan ujian promosi doktor atas nama Handoyo di Ruang Ujian Doktor Pascasarjana pada Rabu, 22 Juli 2026. Dalam forum akademik tersebut, Handoyo mempertahankan disertasi yang mengkaji kesadaran sosial dan religius masyarakat petani di kawasan Dataran Tinggi Dieng terhadap kewajiban zakat pertanian.
Disertasi yang dipertahankan berjudul “Kesadaran Sosial Religius Masyarakat Pegunungan Dieng Kabupaten Wonosobo terhadap Zakat Pertanian.”
Ujian promosi doktor tersebut menghadirkan tujuh penguji, yaitu Prof. Dr. Suwito; Prof. Dr. Rohmat; Prof. Dr. Supani; Prof. Dr. Roqib; Prof. Dr. Sulkhan Chakim; Prof. Dr. Abdul Wachid B.S.; dan Dr. Atabik.
Melalui penelitiannya, Handoyo menganalisis kesadaran sosial religius masyarakat petani hortikultura di kawasan Dataran Tinggi Dieng, Kabupaten Wonosobo, dalam melaksanakan zakat pertanian. Kajian tersebut berangkat dari adanya kesenjangan antara tingginya produktivitas pertanian hortikultura, terutama kentang dan carica, dengan masih rendahnya realisasi zakat pertanian di kalangan masyarakat.
Fenomena tersebut dinilai penting karena masyarakat Dieng dikenal memiliki tingkat religiusitas dan kohesi sosial yang kuat. Namun, dalam pelaksanaannya, zakat pertanian masih berada dalam dinamika antara ketaatan terhadap ajaran agama, pengaruh tradisi lokal, dan pertimbangan rasional ekonomi para petani.
Handoyo menggunakan pendekatan kualitatif dengan paradigma fenomenologi untuk memahami pengalaman subjektif dan konstruksi makna masyarakat terhadap zakat pertanian. Data diperoleh melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam dengan petani, kyai, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta studi dokumentasi.
Data yang diperoleh dianalisis secara interaktif melalui tahapan reduksi, penyajian, dan verifikasi. Dalam membaca fenomena sosial tersebut, Handoyo menggunakan teori konstruksi sosial Peter L. Berger untuk menjelaskan terbentuknya kesadaran masyarakat, teori solidaritas sosial Émile Durkheim untuk memahami struktur sosial masyarakat Dieng, serta konsep zakat pertanian dalam perspektif fikih kontemporer.

Hasil kajian Handoyo menunjukkan bahwa kesadaran sosial religius masyarakat Dieng terbentuk melalui proses internalisasi nilai-nilai keagamaan yang diperkuat oleh kohesi sosial dan keyakinan mengenai keberkahan hasil bumi. Dalam konteks tersebut, zakat tidak hanya dipahami sebagai kewajiban individual, tetapi juga sebagai bagian dari hubungan sosial, ekspresi keberagamaan, dan wujud rasa syukur atas hasil pertanian.
Lembaga amil zakat dan kelompok pengajian desa turut berperan dalam mendorong pemahaman dan praktik zakat pertanian. Melalui kegiatan keagamaan dan sosialisasi, masyarakat memperoleh pengetahuan mengenai kewajiban zakat serta pentingnya distribusi kekayaan untuk membantu kelompok yang membutuhkan.
Meskipun demikian, Handoyo menemukan bahwa implementasi zakat pertanian masih menghadapi sejumlah kendala. Hambatan tersebut antara lain tingginya biaya operasional pertanian, beban utang modal, ketidakpastian hasil panen, dan keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai fikih zakat pertanian kontemporer, khususnya ketentuan nisab dan penggunaan qiyas terhadap hasil pertanian hortikultura.
Penelitiannya juga mengidentifikasi tiga tipologi kesadaran masyarakat dalam memaknai zakat pertanian, yaitu pola tradisional-mistik, formal-legalistik, dan pragmatis-ekonomis. Pola tradisional-mistik menempatkan zakat sebagai sarana memperoleh keberkahan dan menjaga keseimbangan hubungan sosial. Pola formal-legalistik memandang zakat sebagai kewajiban berdasarkan ketentuan hukum agama, sedangkan pola pragmatis-ekonomis mempertimbangkan kemampuan ekonomi, biaya produksi, keuntungan, dan beban utang petani.
Ketiga tipologi tersebut memperlihatkan bahwa praktik zakat pertanian tidak hanya dipengaruhi oleh norma agama. Tradisi lokal, struktur sosial, pengalaman ekonomi, dan kalkulasi rasional petani juga menentukan cara masyarakat memahami dan melaksanakan kewajiban zakat.
Dalam praktik pendistribusiannya, zakat pertanian masyarakat Dieng masih cenderung disalurkan secara langsung melalui jaringan keluarga dan kekerabatan. Pola tersebut mampu memperkuat solidaritas sosial pada tingkat komunitas, tetapi dampaknya terhadap program pengentasan kemiskinan secara terencana dan berkelanjutan belum optimal karena belum sepenuhnya terintegrasi dengan lembaga pengelola zakat formal.
Kajian Handoyo memberikan kontribusi bagi pengembangan sosiologi agama, khususnya dalam menjelaskan hubungan antara religiusitas, struktur sosial, tradisi lokal, dan praktik ekonomi masyarakat agraris pegunungan. Temuannya menunjukkan bahwa kesadaran berzakat merupakan hasil interaksi yang kompleks antara ajaran agama, pengalaman sosial, budaya lokal, dan kondisi ekonomi masyarakat.
“Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dalam
pengembangan sosiologi agama, khususnya terkait relasi antara religiusitas,
struktur sosial, dan praktik ekonomi dalam masyarakat agraris pegunungan.” Tegas Dr. Handoyo.
Berdasarkan temuannya, Handoyo merekomendasikan penguatan literasi fikih zakat pertanian, optimalisasi peran lembaga zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional, serta pengembangan pendekatan kultural yang lebih adaptif dalam menyosialisasikan zakat kepada masyarakat Dieng. Sosialisasi zakat juga perlu mempertimbangkan karakter pertanian hortikultura, biaya produksi, siklus panen, tradisi lokal, dan struktur sosial masyarakat setempat.
Promosi doktor Handoyo menegaskan komitmen Pascasarjana UIN SAIZU Purwokerto dalam melahirkan doktor yang mampu menghadirkan kajian akademik berbasis realitas masyarakat. Melalui riset yang kontekstual dan solutif, Pascasarjana UIN SAIZU terus memperkuat perannya sebagai pusat pengembangan keilmuan Islam yang responsif, transformatif, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
